Tupoksi Sumber Daya Air

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas melakukan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang meliputi bidang perencanaan jaringan irigasi, sungai dan rawa dan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi, sungai dan rawa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang bidang perencanaan jaringan irigasi, sungai dan rawa dan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi, sungai dan rawa;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang bidang perencanaan jaringan irigasi, sungai dan rawa dan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi, sungai dan rawa;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang bidang perencanaan jaringan irigasi, sungai dan rawa dan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi, sungai dan rawa;
d. pelaksanaan administrasi Dinas urusan pekerjaan umum dan penataan ruang bidang perencanaan jaringan irigasi, sungai dan rawa dan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi, sungai dan rawa;
e. pembinaan ASN pada Bidang Sumber Daya Air; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.