Tupoksi Sekretariat
Sekertariat merupakan unsur staf. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Dinas serta pelayanan administratif. Sekretariat melaksanakan fungsi :
a. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
c. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. Pelayanan administrasi dan pembinaan ASN pada Dinas;
e. Pelaksanaan kebijakan, dukungan dan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang bidang tata ruang bidang tata usaha, umum, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, perencanaan, evaluasi, penelitian dan pengembangan, keuangan, aset, data dan informasi serta hubungan masyarakat; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.